Oleh: Said Muhammad Bubakar, S.H.(Direktur Eksekutif YLBH Poris Masohi Keadilan)
A. Pendahuluan : Ketika Ruang Pendidikan Kehilangan Rasa Aman.
Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar, bertumbuh, membangun karakter, dan mempersiapkan masa depan.
Namun, ketika muncul dugaan kekerasan seksual yang melibatkan lingkungan pendidikan di Kabupaten Maluku Tengah, kita patut bertanya: sejauh mana sistem pengawasan dan perlindungan anak benar-benar dijalankan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab?
YLBH Poris Masohi Keadilan memandang bahwa munculnya dua persoalan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Maluku Tengah bukan sekadar persoalan hukum antara korban dan terduga pelaku.
Ini merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan anak, tanggung jawab institusi pendidikan, pengawasan pemerintah, serta keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada generasi muda.
Ada dua peristiwa yang menjadi perhatian publik. Pertama, dugaan penyimpangan perilaku seksual di lingkungan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Maluku Tengah, Kelurahan Holo, Kecamatan Amahai.
Berdasarkan pemberitaan Topik Maluku tanggal 31 Oktober 2026, dugaan tindakan penyimpangan seksual yang disebut sebagai parafilia diduga telah terjadi sejak Agustus 2026 dan baru terungkap pada Oktober 2026.
Pemberitaan tersebut juga memunculkan desakan agar Dinas Sosial mengevaluasi kepala sekolah, petugas, dan wali asuh. Namun, sampai opini ini disusun, informasi mengenai bentuk perbuatan, korban, pihak yang diduga terlibat, dan status laporan kepolisian belum dapat dipastikan secara terbuka.
Kedua, dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Amahai yang diduga melibatkan seorang guru.
Dalam perkembangan perkara ini, berdasarkan pemberitaan Liputan Malteng tanggal 23 September 2026, seorang guru berinisial MM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Maluku Tengah sejak 22 September sampai 11 Oktober 2026.
Penyidik diberitakan menggunakan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua peristiwa tersebut harus ditangani secara serius, tetapi tidak boleh dicampuradukkan. Masing-masing memiliki fakta, pembuktian, dan proses hukum yang harus diperiksa secara tersendiri.
B. Analisis Hukum: Kekerasan Seksual terhadap Anak Bukan Pelanggaran Biasa
1. Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Prinsip tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, khususnya melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam penerapannya, ketentuan pidana harus memperhatikan perubahan yang dibawa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah mengalami pencabutan sebagian oleh KUHP baru. Karena itu, penyidik tidak boleh secara otomatis menggunakan rumusan ancaman pidana lama tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap perbuatan yang terjadi pada tahun 2026.
2. Perspektif KUHP Nasional
Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Ketentuan ini relevan untuk dianalisis dalam perkara dugaan pencabulan terhadap siswi SMP di Kecamatan Amahai, sebagaimana diberitakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang guru sebagai tersangka. Apabila terbukti bahwa tindakan cabul dilakukan terhadap anak yang diketahui atau patut diduga masih berusia anak, unsur pasal tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hasil pembuktian di persidangan.
3. Perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga harus menjadi instrumen penting dalam penanganan perkara. Pasal 6 UU TPKS mengatur tindak pidana kekerasan seksual fisik dalam keadaan dan dengan unsur sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut, termasuk penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau kerentanan seseorang.
Dalam konteks relasi guru dan murid, posisi guru yang mempunyai kewenangan, kepercayaan, dan pengaruh terhadap peserta didik harus menjadi perhatian penyidik. Relasi kuasa tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menilai konstruksi perbuatan dan unsur pidana, sepanjang sesuai dengan fakta yang ditemukan. Penyidik harus mengkaji penerapan ketentuan KUHP dan UU TPKS secara cermat berdasarkan unsur masing-masing pasal, bukan sekadar memilih pasal berdasarkan pemberitaan.
4. Hak Korban atas Perlindungan, Pemulihan, dan Restitusi.
Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2022 memberikan hak kepada korban tindak pidana kekerasan seksual untuk memperoleh restitusi dan layanan pemulihan. Selanjutnya, Pasal 70 UU TPKS mengatur hak pemulihan korban, termasuk rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, penguatan psikologis, pendampingan hukum, serta pemenuhan kebutuhan pendidikan.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka atau penjatuhan pidana. Negara juga berkewajiban memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak dan berkelanjutan.
C. Tanggung Jawab Kepala Sekolah dan Pengelola Lembaga Pendidikan
YLBH Poris Masohi Keadilan menegaskan bahwa kepala sekolah, guru, wali asuh, maupun petugas pendidikan mempunyai tanggung jawab profesional dan moral untuk memastikan lingkungan pendidikan aman bagi peserta didik. Dalam perkara Sekolah Rakyat di Holo, pemerintah tidak boleh hanya melihat persoalan ini sebagai dugaan tindakan individu.
Harus dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, pengawasan asrama, serta pelaksanaan tugas setiap petugas yang berhubungan langsung dengan anak. Apabila ditemukan adanya pembiaran, kelalaian, penyembunyian informasi, atau tindakan yang menghambat pengungkapan perkara, maka hal tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan disiplin yang berlaku.
Namun demikian, pertanggungjawaban pidana terhadap pihak lain tidak boleh dibangun hanya berdasarkan jabatan atau kedudukannya. Harus ada bukti mengenai perbuatan, kesalahan, dan hubungan hukumnya. Sekolah tidak boleh menjadi tempat yang menakutkan bagi anak. Tidak boleh ada budaya diam, perlindungan terhadap pelaku, ataupun upaya menutup persoalan demi menjaga nama baik institusi.
D. Penegasan dan Desakan kepada Aparat serta Pemerintah yang Berwenang.
YLBH Poris Masohi Keadilan menyampaikan beberapa tuntutan berikut:
1. Kepada Kapolres Maluku Tengah dan Unit PPA Satreskrim Polres Maluku Tengah
Kami mendesak kepolisian memberikan penjelasan perkembangan penanganan kedua perkara secara proporsional dan transparan dengan tetap melindungi identitas anak.
Khusus perkara dugaan pencabulan siswi SMP di Kecamatan Amahai, publik perlu mendapatkan kepastian mengenai perkembangan setelah penetapan tersangka dan penahanan yang diberitakan pada September 2026.
Jangan sampai perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan kehilangan kepastian hukum karena lambatnya penanganan atau tidak adanya informasi perkembangan.
Untuk dugaan di Sekolah Rakyat Holo, apabila telah ada laporan, penyidik harus menindaklanjutinya secara profesional. Apabila belum ada laporan, aparat tetap perlu melakukan langkah sesuai kewenangan apabila telah terdapat informasi yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.
2. Kepada Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah dan Kementerian Sosial RI.
Kami mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Maluku Tengah.
Evaluasi harus mencakup kepala sekolah, wali asuh, tenaga pendidik, petugas asrama, serta sistem pengawasan terhadap peserta didik.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan tindakan administratif sesuai ketentuan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, serahkan dan dukung proses penegakan hukum.
3. Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah dan instansi terkait
Kami meminta agar dilakukan penguatan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan, terutama dalam hal pencegahan kekerasan seksual, mekanisme pelaporan, dan perlindungan terhadap peserta didik.
Guru tidak boleh menggunakan kewenangan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melakukan tindakan yang merugikan anak.
4. Kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta LPSK
Kami meminta agar korban memperoleh pendampingan psikologis, pendampingan hukum, perlindungan identitas, dan pemulihan sesuai kebutuhan.
Jangan membiarkan korban menghadapi trauma seorang diri. Jangan pula membebankan tanggung jawab pembuktian kepada anak yang sedang membutuhkan perlindungan.
5. Kepada Bupati Maluku Tengah
Kami meminta Bupati Maluku Tengah mengambil langkah pengawasan dan koordinasi lintas instansi. Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis sekolah semata, sebab menyangkut keselamatan anak dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah.
E. Jangan Ada Intimidasi, Perdamaian yang Dipaksakan, dan Perlindungan terhadap Terduga Pelaku
Kami mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan intimidasi, tekanan psikologis, ancaman, maupun upaya membungkam keluarga korban.
Penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh dipaksakan untuk menghentikan proses hukum. Apalagi apabila terdapat dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum.
Keluarga korban mempunyai hak untuk meminta proses hukum berjalan dan memperoleh perlindungan. Di sisi lain, YLBH Poris Masohi Keadilan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, asas praduga tak bersalah bukan alasan untuk memperlambat penyelidikan, mengabaikan laporan, atau menunda perlindungan terhadap korban.
F. Penutup: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Pembiaran
Kami ingin mengingatkan bahwa anak-anak yang datang ke sekolah bukan datang untuk menghadapi ketakutan, melainkan untuk memperoleh pendidikan dan masa depan.
Apabila dugaan kekerasan seksual benar terjadi di lingkungan pendidikan, maka persoalan tersebut bukan hanya menyangkut tindakan individu, tetapi juga menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Kabupaten Maluku Tengah.
Jangan sampai pemerintah sibuk membangun gedung sekolah, tetapi lupa memastikan keselamatan anak-anak yang berada di dalamnya. Jangan sampai institusi pendidikan dibangun dengan anggaran negara, tetapi pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didiknya justru diabaikan.
YLBH Poris Masohi Keadilan tidak akan membenarkan kekerasan seksual terhadap anak dalam bentuk apa pun. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, pemerintah bertanggung jawab, dan seluruh institusi pendidikan menjadikan keselamatan anak sebagai prioritas utama.
Kami tidak meminta hukum bekerja karena tekanan publik. Kami meminta hukum bekerja karena memang itulah kewajiban negara. Lindungi anak, ungkap kebenaran, tegakkan hukum, dan jangan biarkan kekuasaan maupun jabatan menjadi tempat berlindung bagi siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan terhadap anak.






